IGD: +62 814-5900-0183
IGD: 0336 621595
Manajemen: 0336 621017
💬 CS dan Aduan: +62 82233444722
IGD: +62 814-5900-0183
IGD: 0336 621595
Manajemen: 0336 621017
💬 CS dan Aduan: +62 82233444722
IGD: +62 814-5900-0183
IGD: 0336 621595
Manajemen: 0336 621017
💬 CS dan Aduan: +62 82233444722
IGD: +62 814-5900-0183
IGD: 0336 621595
Manajemen: 0336 621017
💬 CS dan Aduan: +62 82233444722

PROFIL RSD BALUNG

Mengenal lebih dekat sejarah, visi, misi, dan struktur organisasi kami.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi RSD Balung

Sejarah

Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung diresmikan sebagai Rumah Sakit Kelas C oleh Bupati Jember pada tanggal 2 Januari 2002. RSD Balung berdiri di atas lahan seluas 2,19 Ha, 45% diantaranya berupa bangunan, baik medis, penunjang medis ataupun non medis. Saat ini melalui Pemerintah Kabupaten Jember sedang diupayakan penambahan lahan seluas 1,31 Ha sebagai upaya mengantisipasi Rencana Pengembangan sesuai Master Plan (Blok Plan) yang telah disusun.

Peresmian Puskesmas Balung menjadi RSD Balung ini melengkapi perjalanan sejarah institusi pelayanan kesehatan Balung yang didirikan pada jaman kolonial Belanda tahun 1940 dengan nama ROEMAH SAKIT BALOENG dengan tenaga kesehatan mantri Mandagi tahun 1940-1960, kemudian dr. One dan dr. Vigiani tahun 1965-1966. Seiring dengan perubahan pemerintahan, yaitu jatuhnya Orde Lama yang digantikan dengan pemerintahan Orde Baru, status institusi ini kemudian berubah menjadi Puskesmas Pembina sekitar awal tahun 1970, dengan fungsi untuk melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat di desa sekaligus mendampingi berdirinya Puskesmas lain di Kabupaten Jember. Dokter yang bertugas pada saat itu dr. Tan Fik Tho / Tendean tahun 1966-1977, dr. Raharjo Sudarman tahun 1977 (selama 3 bulan) dan dr. Djoko Setiyarjo tahun 1977-1979.

Dengan berdirinya Puskesmas di kecamatan di seluruh wilayah kabupaten dalam kurun waktu 4 tahun, Puskesmas Pembina Balung ini berubah status menjadi Puskesmas Perawatan pada tahun 1979 dimana tenaga dokternya adalah dr. Gunawan tahun 1979-1986, dr. H. Yuni Ermita tahun 1986-1992, dr. H. Bambang Suwartono tahun 1992-1997 dan dr. H. Moch. Husnan tahun 1997-2001.

Akhirnya Puskesmas Perawatan Balung berubah kembali menjadi Rumah Sakit Daerah Balung Kelas C pada awal tahun 2002. Keputusan meningkatkan status Puskesmas Balung menjadi Rumah Sakit Daerah Balung Kelas C tidak lepas dari peluang pengembangan wilayah dengan adanya otonomi daerah. Penetapan status Puskesmas Balung menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Balung Kelas C ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 931/Menkes/SK/VI/2003 pada tanggal 24 Juni 2003. Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2003 Direktorat Jenderal Pelayanan Medik menetapkan Nomor Kode Rumah Sakit untuk Rumah Sakit Daerah Balung. Nomor: IR.01.01.1.1.2941 sebagai berikut:

  1. Nama: RSUD Balung
  2. Alamat: Kabupaten Jember Jawa Timur
  3. Rumah Sakit Modern: RSD Balung Kabupaten Jember akan menjadi rumah sakit yang menciptakan sistem dan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medik dalam melayani pasien.
  4. No. Kode: 35 09 1 34

Visi

”Terwujudnya Rumah Sakit Balung yang Prima, Profesional, dan Modern di Bidang Pelayanan Kesehatan”

Visi tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit Prima: RSD Balung Kabupaten Jember menjadi rumah sakit yang concern terhadap keselamatan pasien, K3RS (kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit) dan pengendalian lingkungan dalam menjalankan proses pelayanan kesehatan.
  2. Rumah Sakit Profesional: RSD Balung Kabupaten Jember akan menjadi rumah sakit memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja berdasarkan standar, etika dan profesi melalui perspektif pembelajaran dan pertumbuhan.
  3. Rumah Sakit Modern: RSD Balung Kabupaten Jember akan menjadi rumah sakit yang menciptakan sistem dan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medik dalam melayani pasien.
  4. Bidang Pelayanan Kesehatan: RSD Balung Kabupaten Jember menjadi layanan kesehatan yang berfokus pada pelayanan kesehatan perorangan.

Misi

  1. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.
  3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.
  4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berwawasan lingkungan.