Jangka Waktu Pelayanan
60 menit
Rincian Biaya
Rp 20.000 + Rp 15.000 (administrasi rekam medis bagi pasien baru)
Persyaratan Layanan
Pasien umum : KTP dan mengisi data pasien baru, Pasien JKN : KTP ; Kartu JKN ; Rujukan Puskesmas ; SEP rawat jalan.
Prosedur Layanan
Semua pasien yang akan mengakses pelayanan di klinik spesialis yang dituju harus mendaftarkan diri dan terdaftar di SIM-RS melalui admisi sesuai status penjamin masing-masing, Bagi pasien dengan penjamin JKN dan JKN Ketenagakerjaan melalui pendaftaran di admisi JKN, Sedangkan bagi pasien umum ; Jasa Raharja ; dan asuransi lain melalui pendaftaran admisi umum.